Agar FKTP Jajaran Kesdam I/BB dapat memenuhi standar akreditasi dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan management dalam pengelolaan pelayanan kesehatan.
Untuk itu Puskesad yang menaungi Fasilitas Kesehatan dijajaran TNI Angkatan darat melalui Subditbinyankes mengadakan Bimbingan langsung ke Kesdam I/BB pada tanggal 14 sampai dengan 17 Maret 2023 di Makesdam I/BB melalui tatap muka dan Daring.
FKTP yang berada disekitar Medan sebanyak 12 FKTP melaksanakan tatap muka atau Luring dan 42 FKTP yang tersebar di wilayah Divre I dan II menerima bimbingan secara Daring.
Pada acara pembukaan bimbingan akreditasi tersebut Kakesdam I/BB yang diwakili Wakakesdam I/BB Letkol Ckm dr. Syahrial Sp.B dalam sambutannya mengatakan bahwa Bimbingan ini sangat penting untuk diikuti dengan serius dan sungguh sungguh agar tujuan yang diharapkan yakni terakreditasi nya Fasyankes tingkat Pratama dapat tercapai, sehingga 54 FKTP dijajaran Kesdam I/BB dapat terakreditasi sampai dengan Akhir Desember tahun 2023 ini.
Pada kesempatan itu juga ketua tim Pembimbing Akreditasi dari Puskesad Letkol Ckm Zulfikar SKM dalam sambutannya menyampaikan bahwa Akreditasi merupakan salah satu mekanisme regulasi yang bertujuan untuk mendorong upaya peningkatan mutu serta kinerja pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan dan dilakukan oleh lembaga independen yang diberikan kewenangan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Lebih lanjut beliau memberikan harapan agar para peserta bimbingan benar benar memanfaatkan moment ini dan jangan ragu untuk bertanya kepada pembimbing tentang apa saja yang berkaitan dengan penyiapan dokumen, sarana serta prasarana dalam menghadapi tim Survey Akreditasi yang akan datang.
Adapun tim pembimbing terdiri dari 4 orang yakni Ketua tim Letkol Ckm Zulfikar S.K.M, M.K.M anggota Mayor Ckm Ilyas S.Pd.I, M.Kes, PNS dr. Siti Nurtamsiah dan PNS Rohmaniyah Agustina S.K.M semuanya dari Subditbinyankes Puskesad.
Selanjutnya, Mayor Ckm Ilyas S.Pd.I, M.Kes menambahkan untuk memenuhi persyaratan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang akan kerjasama dengan BPJS mempersyaratkan untuk lulus akreditasi sesuai dengan Surat Edaran Kemenkes no HK. 02.01/MENKES tahun 2022